Zakat Produktif
Definisi
zakat produktif akan menjadi lebih mudah dipahami jika diartikan berdasarkan
suku kata yang membentuknya. Zakat adalah isim masdar dari
kata zaka-yazku-zakah. Oleh karena kata dasar zakat
adalah zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan
bertambah (Fakhruddin, 2008: 13). Secara terminologi zakat adalah
pemilikan harta yang dikhususkan kepada penerimanya dengan syarat-syarat
tertentu (Fakhruddin, 2008: 16).
Sedangkan
kata produktif adalah berasal dari bahasa Inggris yaitu “productive” yang
berarti menghasilkan atau memberikan banyak hasil (Hasan, 2003:
41). Pengertian produktif merupakan kata yang disifati oleh kata zakat,
sehingga yang dimaksud zakat produktif adalah pengelolaan dan penyaluran dana
zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para
penerima zakat. Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka
mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan
kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan (Musaddad,
hp://www.zakatcenter.org, diakses Kamis, 30 November 2017) .
2.
Pembinaan Zakat Produktif
Dilihat
dari istilah, maka pembinaan berasal dari kata dasar “bina”, yang berasal dari
bahasa Arab, yaitu bangun (kamus Umum Bahasa Indonesia). Pembinaan berarti
pembaharuan atau usaha, tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan secara berdaya
guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. (Gauzali Syadam
2000: 408).
Sementara
menurut Soegiyono (1992: 4) yang di maksud dengan pembinaan adalah berbagai
macam upaya peningkatan kemampuan pengusaha atau pengrajin industri kecil dalam
aspek usaha sehingga mampu mandiri.
Pembinaan
dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan
dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah. (Undang-undang Nomor 9
tahun 1995).
Tujuan Penyaluran Zakat Produktif
Penyaluran zakat produktif ditujukan kepada para mustahik yang memiliki usaha kecil, namun modalnya sering terpakai untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga akan semakin sedikit dan bisa jadi habis, kemudian tidak bisa melanjutkan usahanya, disinilah peran penyaluran zakat produktif, yakni untuk mengembangkan usaha-usaha kecil para mustahik, sehingga mereka bisa menjalankan usahanya tanpa mengambil modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya
Comments
Post a Comment