Skip to main content

Power Point Penyaluran Zakat Produktif




Zakat Produktif

      Definisi zakat produktif akan menjadi lebih mudah dipahami jika diartikan berdasarkan suku kata yang membentuknya. Zakat adalah isim masdar dari kata zaka-yazku-zakah. Oleh karena kata dasar zakat adalah zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah (Fakhruddin, 2008: 13). Secara terminologi zakat adalah pemilikan harta yang dikhususkan kepada penerimanya dengan syarat-syarat tertentu (Fakhruddin, 2008: 16).
      Sedangkan kata produktif adalah berasal dari bahasa Inggris yaitu “productive” yang berarti menghasilkan atau memberikan banyak hasil (Hasan, 2003: 41). Pengertian produktif merupakan kata yang disifati oleh kata zakat, sehingga yang dimaksud zakat produktif adalah pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat. Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan (Musaddad, hp://www.zakatcenter.org, diakses Kamis, 30 November  2017) .

2.    Pembinaan Zakat Produktif
      Dilihat dari istilah, maka pembinaan berasal dari kata dasar “bina”, yang berasal dari bahasa Arab, yaitu bangun (kamus Umum Bahasa Indonesia). Pembinaan berarti pembaharuan atau usaha, tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. (Gauzali Syadam 2000: 408).
      Sementara menurut Soegiyono (1992: 4) yang di maksud dengan pembinaan adalah berbagai macam upaya peningkatan kemampuan pengusaha atau pengrajin industri kecil dalam aspek usaha sehingga mampu mandiri.
      Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah. (Undang-undang Nomor 9 tahun 1995).

Tujuan Penyaluran Zakat Produktif
      Penyaluran zakat produktif ditujukan kepada para mustahik yang memiliki usaha kecil, namun modalnya sering terpakai untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga akan semakin sedikit dan bisa jadi habis, kemudian tidak bisa melanjutkan usahanya, disinilah peran penyaluran zakat produktif, yakni untuk mengembangkan usaha-usaha kecil para mustahik, sehingga mereka bisa menjalankan usahanya tanpa mengambil modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya

Comments

Popular posts from this blog

Akuntansi Manajemen "Just In Time" (JIT) Part I

klik disini Enable Ginger Cannot connect to Ginger Check your internet connection or reload the browser Disable in this text field Edit Edit in Ginger Edit in Ginger × Enable Ginger Cannot connect to Ginger Check your internet connection or reload the browser Disable in this text field Edit Edit in Ginger Edit in Ginger ×