Salah satu persoalan yang mendasar dalam epistemologi adalah bagaimana kita mengetahui ? atau dengan cara apa kita mengetahui ? Syafi’i menjawab persoalan ini dengan bentuk hierarkis, katanya “tak seorangpun yang boleh mengatakan sesuatu itu halal atau haram kecuali dengan ilmu. Dan ilmu itu diperoleh melalui khabar yang ada di Qur’an atau sunnah, ijma’ atau qiyas”. Terkadang konflik antara sumber ilmu tidak dapat dielakkan, seperti yang mungkin berlaku antara Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan Sunnah, atau Sunnah dengan Sunnah, apabila konflik menemui jalan buntu, maka dilakukan tarjih. Nah disini persoalan otoritas berperan penting, hadits yang tingkat validitasnya lebih tinggi harus didahulukan dari yang lebih rendah. Andaikan usaha rekonsiliasi tidak memungkinkan, maka metode terakhir adalah nasikh wa al-mansukh . Karena otoritasnya lebih tinggi, maka Al-Qur’an tidak bisa di ma...
Kumpulan makalah lengkap dan update